sergap TKP – BEKASI
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua pelaku perampasan handphone (HP) milik seorang wanita penumpang angkutan kota (angkot) yang terjadi di Jalan Raya Cut Mutia Atas, Bekasi Timur.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, peristiwa perampasan itu bermula saat korban, Dina Mardiana (29), tengah asik bermain HP di dalam angkot. Tiba-tiba pelaku mendatanginya dan merampas HP milik korban.
“Awalnya, pelaku memepet kendaraan angkot yang ditumpangi korban. Saat itu korban memang mengakui sedang asyik memainkan ponsel, tiba-tiba pelaku yang berboncengan motor itu merampas ponselnya,” kata Kompol Erna Ruswing Andari. Rabu (14/10/2020).
Erna menjelaskan, kedua pelaku berinisial GRS dan H. saat menjalankan aksinya, kedua pelaku mempunyai peran masing masing.
“GRS sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan H berperan sebagai pemetik atau eksekutor,” ujar Erna.
Erna menambahkan, Saat kejadian, awalnya sempat terjadi saling tarik menarik ponsel antara korban dan pelaku, sehingga ponsel kemudian jatuh ke aspal dan spontan korban berteriak minta pertolongan. Mendengar teriakan korban, pelaku yang takut aksinya diketahui oleh warga sekitar, kemudian langsung kabur melarikan diri.
Namun sial, saat akan kabur tak jauh dari lokasi ada anggota reskrim Polsek Bekasi Timur sedang melintas di tempat kejadian (TKP), dan langsung mengejar para pelaku serta menangkapnya.
“Kedua pelaku akhirnya ditangkap. Polisi mengamankan barang bukti satu buah HP merk Oppo dan satu unit sepeda motor Mio warna hitam milik mereka,” ujar Erna.
Atas perbuatannya, para pelaku yang saat ini telah diamankan di Mapolsek Bekasi Timur itu, terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya, paling lama tujuh tahun penjara.” tegas Erna.