sergap TKP – BURU
Seorang pria berinisial AS alias La Maga (42) Warga Desa Lala, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, babak belur dihakimi warga lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur berinisial IAA (7).
Pelaku yang nyaris tewas tersebut, kemudian dilarikan kerumah sakit RSUD Lala dan setelah membaik langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Pulau Buru, Maluku.
Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin mengatakan, saat ini kondisi La Maga sudah membaik, setelah menjalani perawatan di RSUD Lala.
“Iya betul sejak Minggu 25 Oktober, La Maga resmi mendekam di tahanan Polres Pulau Buru,‘’ kata Aipda MYS Djamaluddin. Senin (26/10/2020).
Djamaluddin menjelaskan, terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur tersebut, polisi telah memeriksa tiga orang untuk dimintai keterangan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Polres Buru juga memastikan akan terus mendalami kasus ini dan menyeret tersangka hingga persidangan.