sergap TKP – JAKARTA
Densus 88 Anti Teror Polri membekuk terduga teroris yang juga merupakan Ketua Qoid Qodimah dari Kelompok Jamaah Islamiyah (JI) berinisial AZ alias Anyar (45).
Anyar ditangkap di rumahnya Jalan Sunan Bonang, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Minggu (8/11/2020).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, selain menangkap Anyar, pihaknya juga mengamankan istri dan anak yang saat itu sedang bersama Anyar.
“Saat tim Densus 88 melakukan penggrebekan AZ saat itu bersama anak dan istrinya sehingga turut kami amankan,” kata Argo Yuwono. Senin (9/11/2020).
Selain mengamankan terduga teroris, dari hasil penggeledahan juga petugas menyita barang bukti berupa 2 handphon berikut SIM Card, KTP, uang Rp 1.5 juta, berikut 2 lembar kertas berisi nomor handphone.
Sebelumnya, tim Densus 88 Polri juga meringkus 6 orang kelompok teroris di tiga wilayah, yakni Lampung, Sumatera Barat, dan Batam.
Di Lampung ditangkap 4 orang, dua di antaranya berinisial SA dan I tergabung dalam kelompok Immarudin (Banten) di bawah pimpinan Para Wijayanto.
SA bertugas di bidang Kosin di wilayah Lampung. Sementara I memberikan dana kepada Imran. Dari keduanya polisi sita 21 barang bukti.
Untuk dua terduga teroris S dan RK merupakan bendahara Asita Lampung serta sekretaris Asita Lampung, kemudian disita 57 barang bukti.
Sedangkan satu terduga teroris lainnya, yaitu AD ditangkap di Sumatera Barat terlibat dalam Jamaah Anshor Daulat.