sergap TKP – JAKARTA
Kasuk kebakaran yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu silam terus berlanjut. Kali ini pihak kepolisian kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kadiv Humas Polri Irejn Pol Argo Yuwono mengungkapkan tiga orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).
“Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu MD, J, dan IS,” kata Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jum’at (13/11/2020).
Penetapan tersangka ini terkait keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto yang mengungkapkan bahwa ACP menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain saat kebakaran.
Seperti diketahui, sebelumnya pihak Polri
telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut lima diantaranya adalah kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS.
Para kuli bangunan ini diketahui merokok dilokasi sebelum kejadian. Dimana dilokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar.
Dalam kasus ini mandor berinisial UAM, Direktur Utama PT APM berinisial R, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka kebakaran tersebut.
Apalagi cairan pembersih yang disukai menjadi salah satu penyebab kebakaran tersebut diketahui tidak memiliki izin edar. Namun karena tidak ditemukan unsur kesengajaan para tersangka tersebut hanya dijerat Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.