Jual Senpi Rakitan Ke Polisi, Rico Mendekam Di Sel Tahanan

oleh -
oleh

sergap TKP – PALEMBANG

Diduga kedapatan menjual senjata api (Senpi) rakitan, Rico warga Prumnas Talang Kelapa, Kota Palembang, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolda Sumatra Selatan (Sumsel).

Rico ditangkap  dirumahnya oleh anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli senpi rakitan jenis revolver berwarna hitam berikut dua butir amunisi aktif kaliber 38.

Hasil pemeriksaan sementara, kepada polisi, Rico mengaku jika senpi yang hendak dijual tersebut milik temannya yang digadaikan kepadanya sebesar Rp. 500 ribu.

“Sebenarnya, senpi itu bukan punya saya, itu punya teman saya yang digadaikan seharga Rp500 ribu. Teman saya minta tolong agar senpi tersebut dijual,” kata Rico, Jumat (13/11/2020).

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait pengakuan pelaku serta kemungkinan apakah senjata api rakitan itu pernah digunakan untuk melakukan tindak kejatahan.

“Subdit Jatanras masih melakukan penyelidikan terkait asal muasal dari senpi rakitan tersebut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegassnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.