sergap TKP – JAYAPURA
Polres Jayapura berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum Pegawai Bank Papua dengan kerugian negara mencapai sebesar Rp. 1,3 Milyar.
“Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi juga telah menetapkan seorang oknum pegawai Bank Papua berinisial AAO (34) sebagai tersangka,” kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si. didampingi Kabag Ops AKP Deddy A. Puhiri, S.IK, KBO Satreskrim Ipda Nunut Simanjuntak, S.Trk. Selasa (17/11/2020) sore.
Menurut Kapolres, Tersangka AAO merupakan oknum pegawai Bank Papua yang bertugas di Kantor Kas yang ada di Distrik Kaureh Kab. Jayapura, Tindak pidana korupsi ini sudah P21 atau pemberkasan lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Tersangka melakukannya sendiri sejak tahun 2018, jadi kerugian negara akibat perbuatan tersangka sesuai audit BPKP perwakilan Prov. Papua mencapai Rp. 1.339.546.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah),” ujar AKBP Victor Dean Mackbon.
Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka pelaku dengan cara menggunakan rekening fiktif untuk mengalihkan uang yang ada di kas yang dimasukan kedalam rekening pribadi serta rekening – rekening fiktif lainnya. Dari hasil kejahatan ini, pelaku mengaku jika uang tersebut kemudian dipergunakan untuk berjudi online.
“Tersangka pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dengan menggunakannya untuk berjudi secara online sejak bulan September 2018, jadi uangnya habis semua hanya untuk berjudi online,” jelas AKBP Vicktor Dean Mackbon.
Atas perbuatannya, tersangka AAO dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI. No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya, maksimal 20 Tahun penjara dan denda 50 juta sampai 1 milyar rupiah.” tegasnya.