sergap TKP – JAKARTA
Tim Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja.
“Kedua tersangka pelaku ditangkap saat berada di sebuah kamar kost di Wilayah Jakarta Barat,” kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar, SIK. Selasa (17/11/2020).
Kapolsek menerangkan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari hasil pengembangan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu yang dilakukan reskrim Polsek Kelapa Gading. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, akhirnya didapat informasi keberadaan pelaku.
Selain mengamankan keduanya, dari ungkap kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja kering siap edar sebanyak 27 bungkus dengan berat 23,6 Kilogram (Kg), yang dibungkus menjadi 15 pcs dan disembunyikan di pakaian bekas di dalam dua buah karung plastik.
“Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” tegas Kompol Rango Siregar.