sergap TKP – KUDUS
Jajaran Polres Kudus berhasil membekuk seorang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Karangmalang pada Rabu 7 Oktober 2020 silam.
Tersangka pelaku yang berhasil ditangkap tersebut bernisial SR (41) warga Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
“SR ditangkap di Desa Karangmalang oleh Tim Unit Reskrim Polsek Gebog pada hari Kamis 19 November 2020 sekitar pukul 10.00 Wib,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma. Jumat (20/11/2020).
Hasil pemeriksaan, Kepada polisi, tersangka SR mengaku jika barang-barang berharga berupa perhiasan yang didapat dari korban sebagian telah digadaikan dan sisanya dijual ke Toko Emas setempat.
“Beberapa perhiasan ada yang sudah di gadaikan dan sebagian lagi dijual ditoko mas wilayah kudus,” ujar Kapolres.
Sat Reskim Polres Kudus melalui Unit Reskrim Polsek Gebog berhasil menangkap SR (41) warga Kecamatan Gebog yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Desa Karangmalang Kecamatan Gebog Kudus.