Polrestabes Bandung Ungkap 14 Kasus Curas Dan Curat

oleh -
oleh

sergap TKP – BANDUNG

Tim Satreskrim Polrestabes Bandung bekerja sama dengan Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus kejahatan yang ada di Kota Bandung. Minggu, 22 November 2020

“Kejahatan ini terdiri dari curas, curat, dan penganiayaan. Kemudian ada juga kejahatan membawa senjata tajam dan juga curanmor. dari semuanya ini ada 14 kasus yang berhasil di amankan Polrestabes Bandung,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K.,M.H.

Sebanyak 16 pelaku diamankan dalam 14 kasus kejahatan tersebut.

“Jadi mulai dari kasus penodongan, kasus senjata tajam dan kemudian rusak kunci menggunakan kunci palsu, membawa sajam dan pencurian barang,” ujar Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.

Dari sebanyak 14 kasus kejahatan yang berhasil diungkap, diantaranya curat sebanyak 9 kasus, lalu curas 1 kasus, curanmor roda dua ada 1 kasus. Lalu penganiayaan sebanyak 2 kasus dan membawa sajam 1 kasus.

“Pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 16 orang. Curat ada 9 orang yang diamankan, curas ada 4 orang. Lalu curanmor roda dua sebanyak 1 orang dan kasus penganiayaan sebanyak 2 orang,” terang Kapolrestabes.

Dalam kasus ini, kata Ulung, polisi turut mengamankan barang bukti, diantaranya kendaraan roda dua sebanyak 1 unit, pisau atau golok, kunci palsu, sertifikat tanah, mesin pompa air, handphone, tas, cincin, burung & Kandangnya.

“Waktu kejadiannya itu pada saat jam 06.00 WIB pagi hingga 12.00 WIB siang terjadi 3 kasus. Lalu jam 12.00 WIB siang hingga jam 18.00 WIB sore sebanyak 3 kasus, jam 18.00 WIB sampai 24 00 WIB sebanyak 4 kasus Kemudian, di malam hari dari jam 24.00 WIB sampai 06 00 WIB sebanyak 4 kasus,” tutur Kapolrestabes.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal yang bermacam-macam. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Lalu Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Tak hanya itu, ada pula Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa sajam tanpa ijin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Lalu Pasal 351 KUHP penganiayaan dengan luka berat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.