sergap TKP – MAKASSAR
Tim Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Pandang, Kota Makassar, pada Selasa (1/12/2020) mengamankan satu orang pelaku pembusuran terhadap massa pendemo yang menolak kedatangan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab.
Pelaku yang diketahui bernama Riswandi (37) itu, ditangkap saat berada di kediamannya di Jalan Sungai Limboto, Kota Makassar, pada Rabu (2/12/2020).
Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas Sancoyoning Aji mengatakan, selain menangkap tersangka pelaku, pihaknya juga mengamankan puluhan anak panah busur yang disimpan pelaku.
“Alat bukti di dalam rumahnya. 27 busur, 5 ketapel, bom molotov dan minyak tanah, semuanya masih kita selidiki digunakan untuk apa,” kata AKP Bagas kSancoyoning Aji di Mapolrestabes Makassar. Rabu (2/12/2020) sore.
Kapolsek menjelaskan, Kronologi penangkapan yang dilakukan tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Ujung Pandang dan Unit Jatanras Polrestabes Makassar ini, merupakan hasil pengembangan penyelidikan serta keterangan sejumlah saksi dan alat bukti berupa rekaman video yang beredar di sosial media.
“Pekerjaannya wiraswasta. Pelaku melakukan pembusuran dan terdapat ada beberapa rekaman, dia membentangkan busur, melepaskan anak panahnya di sekitar Monumen Mandala itu,” ujar AKP Bagas..
Selain menangkap Riswandi, Terkait kasus yang sama, polisi juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lain berinisial SR.
“Satu orang masih kami lakukan pengejaran inisial SR, yang bersangkutan pada saat kejadian membonceng pelaku ini,” tuturnya.
Bagas menambahkan, para pelaku itu memang sudah mempersiapkan senjata tajam jenis panah busur ini dari rumahnya untuk diarahkan kepada salah satu peserta aksi.
Atas perbuatannya, Tersangka Riswandi terancam dijerat Pasal 351 ayat 2 juncto UU Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.