sergap TKP – POLEWALI
Tim Tabur yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen KeJati Sulbar, Irvan Paham Samosir berhasil menangkap Jumiati binti Tandi, terpidana kasus korupsi dana simpan pinjam. Jumat (11/12/2020).
Jumiati ditangkap setibanya di Indonesia setelah menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) selama 3 tahun di Dubai, Uni Emirat Arab.
“Terpidana Jumiati binti Tandi diamankan di daerah Wonomulyo, Kabupaten Polewali,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) Johny Manurung. Kamis (10/12/2020).
Jumiati merupakan terpidana perkara korupsi dana simpan pinjam yang dinyatakan buron dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), menghilang selama 3 tahun.
Terpidana Jumiati selama ini ternyata menetap di Dubai sebagai TKW. Keberadaan Jumiati itu terendus setelah intelijen yang merupakan Tim Tabur dari Kejati Sulbar dan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) mendeteksi keberadaannya dan yang bersangkutan hendak pulang ke Indonesia.
“Kepulangan terpidana ke Indonesia kemudian terpantau oleh Tim Intel Kejati Sulbar dan Kejari Polman melalui akun sosmed Facebook,” ujar Johny Manurung.
Tim Tabur kemudian secara diam-diam mengikuti terpidana. Petugas memantau perjalanan Jumiati yang menggunakan mobil sewaan hingga akhirnya tiba di Wonomulyo, Polman, Sulbar.
“Setelah dipastikan bahwa benar adanya yang terpantau adalah terpidana, akhirnya tim eksekutor (JPU Kejari Polman) bergerak melakukan penangkapan,” pungkasnya.