sergap TKP – LAMPUNG UTARA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Rabu (30/12/2020) menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara, Maya Metissa. Kamis (31/12/2020).
Vonis hukuman empat tahun penjara tersebut dijatuhkan kepada Maya Metissa, lantaran dinilai terbukti dengan sah melakukan korupsi dana bantuan operasional kesehatan tahun 2017 dan 2018 untuk seluruh Puskesmas yang ada di Lampung Utara.
Selain vonis empat tahun penjara, Maya juga diwajibkan membayar sisa uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 2,6 tahun penjara.
Putusan pengadilan itu ternyata lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut agar terdakwa diganjar hukuman selama lima tahun enam bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Maya Metissa mengaku menerima putusan majelis hakim dan siap mengganti uang dimaksud.
“Saya menerima putusan hakim. Dan saya akan kembalikan uang pengganti,” ujarnya.