Polrestabes Surabaya Ringkus Dua Begal Sadis

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Nyaris satu tahun setengah, Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pelacakan terhadap dua begal sadis yang beraksi di Jalan Pragoto, Kecamatan Simokerto pada April 2019 silam.

Akhirnya dua pelaku begal tersebut berhasil diringkus petugas. Kedua begal sadis yang ditangkap itu masing-masing berinisial SM dan SK, keduanya merupakan warga Kabupaten Sampang, Madura.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ambuka Yudha menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya kedua pelaku ini menggunakan modus berpura-pura minta diantar pengemudi ojek online (ojol).

Saat itu SM bertemu dengan korban Kariyadi (45) di pangkalan ojek yang ada di Medaeng. Pelaku kemudian meminta korban untuk mengantarkannya ke Jl. Pragoto, Surabaya secara konvensional tanpa melalui aplikasi.

Tanpa menaruh curiga korban akhirnya menerima order tersebut dan mengantar SM. Sesampainya di lokasi yang dituju korban menemui pelaku SK dan A (DPO) yang telah menunggu korban disana.

Naas bagi korban kedua rekan SM tersebut langsung membacok dan merampas motor miliknya. “Korban dibacok pelaku hingga tewas. Korban tidak melawan, hanya mempertahankan miliknya,” kata Ambuka Yudha di Surabaya, Sabtu (9/1/2021).

Tertangkapnya kedua pelaku ini sendiri dijelaskan oleh Ambuka bermula ketika pihaknya melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap para pelaku berbekal
rekaman kamera pengintai yang ada disekitar lokasi kejadian.

“Para pelaku sudah beraksi sebanyak lima kali. Biasanya hanya mengancam dengan senjata tajam. Tapi kali ini korbannya dibacok hingga tewas. Sasarannya adalah ojek yang tidak menggunakan aplikasi,” jelas Ambuka.

Kedua begal sadis tersebut diketahui juga ternyata merupakan residivis, SM diketahui residivis judi togel dan divonis tujuh bulan penjara. Sedangkan SK residivis kasus pencurian becak dan divonis tujuh bulan penjara.

Kini keduanya bakal kembali mendekam dibalik jeruji besi. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.