sergap TKP – ACEH
Kasus itu ditindaklanjuti berdasarkan adanya laporan dari Z alias TJ (40) dengan laporan polisi LP/29/II/YAN.2.5./2020/SPKT, Tanggal 18 Februari 2020, tentang tindak pidana penganiayaan.
Kemudian hari ini di Mapolda Aceh, Dirreskrimum Polda Aceh menyampaikan hasil penyelidikan
dengan terlapor R Cs ini, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, tahap-tahapnya sudah kami lalui, ada 14 saksi yang telah kami minta keterangan. Dari 14 itu, 3 saksi mencabut keterangannya.
Menurut Dirreskrimum, Dengan berkembangnya opini yang menyudutkan pihak polri dalam hal ini Ditreskrimum Polda Aceh dengan opini “Bahwa tumpul ke atas tajam ke bawah”, kami ingin meluruskan dalam arti menyampaikan apa yang telah kami lakukan dalam penyidikan berdasarkan fakta-fakta.
“Dalam pemeriksaan tersebut selain melihat TKP juga memeriksa bukti-bukti berdasarkan pasal 84 KUHAP tentang alat bukti.” tutur Kombes Pol. Sony Sanjaya.
Yang dilaporkan adalah penganiayaan yang mengakibatkan luka. Alat bukti yang sudah kami dapatkan adalah hasil visum. Sesuai dengan laporan yang dilaporkan, penganiayaan yang mengakibatkan luka, maka luka ini harus disampaikan oleh ahli, tidak bisa penyidik berkesimpulan , Oya ini luka, atau pelapor mengatakan luka.
Sesuai dengan hukum acara, maka luka itu harus dinyatakan oleh ahli, ahli yang menyatakan dalam bentuk surat yaitu visum. Sehingga ketika korban melapor ke Polres Aceh Barat, kemudian polisi meminta visum dikeluarkan visum oleh rumah sakit cut nyak Dhien Aceh Barat.
Kemudian berdasarkan visum itu, setelah korban beserta rekan-rekan korban yang mengantarkan ke polres Aceh barat dan diminta visum, kemudian korban ke Nagan Raya minta di rawat di RS Nagan raya, kenapa diminta dirawat.
“Kami minta keterangan juga apa yang menjadi alasan korban dirawat apakah karena penganiayaan yang dilaporkan atau tidak. Berdasarkan visum, korban ke Nagan Raya minta dirawat di RS Nagan Raya.” ujar Kombes Pol. Sony Sanjaya