Curi Handphone, Bapak, Ibu, dan Anak Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan satu keluarga bersama satu rekannya di Pasar Pagi Tugu Pahlawan Surabaya.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Ryzki Wicaksana menjelaskan keempat tersangka tersebut yakni SW, (40) perempuan, warga Jl. Oro-Oro Surabaya dan satu keluarga warga Darmo Permainan Surabaya yakni RDA (50) suami, AY (46) istri, dan ORT (26) anak laki-laki.

“Kebetulan mereka semua ini hampir 3 dari 4 pelaku ini adalah keluarga masing-masing yaitu Bapak, Ibu dan anaknya,” imbuh Iptu Arief saat rilis di Mapolrestabes Surabaya.

Lebih lanjut Kanit Resmob mengungkapkan bahwa para pelaku ini memiliki peran masing-masing. “Pertama tersangka SW ini perannya untuk mencuri handphone korban. Jadi handphone itu setelah diambil ia lempar lagi ke temennya yaitu saudara RDS,” jelas Arief.

RDS sendiri dijelaskan oleh Arief, merupakan salah satu otak pencurian ini. Sedangkan ORT dan AY berperan untuk menghalangi. “Jadi masing-masing ini mereka berempat punya perannya masing-masing dan sudah direncanakan dengan baik.

Dari pengakuan para tersangka dan penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya terungkap bahwa pencurian ini bukan kali pertama. Bahkan sebelumnya para pelaku ini telah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

“Mereka sudah melaksanakan tiga kali selain dari yang kita amankan ini. Pasalnya 363 (KUHP). Jadi mereka ini udah merencakan dahulu lalu datang ke TKP, ” lanjut Arief.

Saat kejadian sendiri para tersangka ini sebelumnya berkumpul di Depot Slamet Jl. Prambanan No 1 Surabaya. Kemudian mereka berangkat dengan mengendarai mobil dan diparkir di depan ruko dekat Pasar Pagi Tugu Pahlawan.

“Bawa mobil sasarannya juga dikira-kira juga lalu turun cari korban. Kebetulan korban yang kemarin itu perempuan jadi dia (SW) mengambil tas yang dicangklong,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.