sergap TKP – PEMATANGSIANTAR
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pematangsiantar berhasil mengungkap dan menangkap sindikat pengedar narkotika asal Medan dan Pematang Siantar. Minggu (14/2/2021)
Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi menangkap empat orang pemuda, dua diantaranya merupakan warga Medan
Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, pengungkapan diduga sindikat dan pengguna narkoba jenis sabu itu, berawal dari tertangkap pria berinisial U (26) di depan salah satu sekolah di Jalan Patuang Anggi, Kecamatan Siantar Utara.
“Dari pengembangan polisi menangkap tiga tersangka lain berinisial O (21), R (23) warga Medan di rumah B (34) di Jalan Dwikora,kecamatan Siantar Utara,” kata AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kasat Narkoba,AKP Kristo Tamba. Minggu (14/2/2021).
Selain itu, Dari tersangka U juga ditemukan 2 paket sabu yang pengakuannya dibeli dari O dan R di rumah B. kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap ketiganya.
Kapolres menambahkan, selain barang bukti narkoba, dari dompet tersangka O juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 1,6 juta lebih yang diduga uang hasil penjualan narkoba.
“Kepada polisi, tersangka U juga mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan lagi barang bukti 2 paket narkotika. Sehingga total barang bukti menjadi 2,83 gram sabu.” pungkasnya.