sergap TKP – JAKARTA
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Prof. Indriyanto Seno Adji menyebut tidak ada peristiwa Pidana terkait kerumunan warga di Maumere yang menyambut Presiden Joko Widodo.
Indriyanto Seno Adji menyebut tidak ada basis yang elementer adanya peristiwa pidana. Kerumunan tersebut juga dinilainya terjadi tanpa kesengajaan. Dalam peristiwa itu masyarakat datang secara spontan, tanpa ada undangan.
Sehingga wajar menurut Prof. Indriyanto apabila Polisi menolak laporan masyarakat atas peristiwa kerumunan yang terjadi di Maumere tersebut.
Hal ini dikatakan oleh Indriyanto berbeda dengan kasus kerumunan yang menjerat MRS. Dimana menurutnya terdapat unsur niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normalnya. “Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normalnya,” ujar Indriyanto dalam keteranganya, Senin (1/3/2021).
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga meyebut permintaan pembebasan terhadap MRS jelas tidak beralasan.
“Karena penahanan RS justru ada basis elementer, niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana,” jelasnya.