Perkumpulan Pengusaha Kalianak Demo Pungli Gunakan Karcis Parkir Dishub

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Sejumlah orang merupakan anggota Perkumpulan Pengusaha Kalianak (PPK) menggelar demo menolak adanya pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan sekelompok orang dengan menggunakan karcis parkir dari Dinas Perhubungan (Dishub).

Dalam demo yang berlangsung di kompleks pergudangan Kalianak 55, Surabaya, para pengusaha yang diketuai oleh Khoirul Huda ini menolak pungli bagi kendaraan niaga.

“Aksi ini kami lakukan (karena) terusik dengan adanya penarikan parkir yang dilakukan saudara Soeparmanto cs, dengan cara memungutnya di tengah jalan yang mengakibatkan kemacetan dan keresahan para sopir,” ujar ketua PPK Khoirul Huda.

Aksi damai tersebut nyaris berujung ricuh ketika puluhan orang dari PPK mendatangi para pemungut parkir. Beruntung polisi berhasil meredam dan membawa kedua belah pihak untuk dimediasi.

Khoirul mengungkapkan bahwa kompleks pergudangan Kalianak 55 Surabaya awalnya dimiliki oleh pengembang swasta atau perorangan dan sampai sekarang fasilitas umum tersebut belum diserahkan ke Pemkot Surabaya dan hal ini menjadi hak dari semua warga kompleka Pergudangan Kalianak 55.

“Tapi sejak Senin, 5 April 2021 kami terusik dengan adanya penarikan parkir yang dilakukan saudara Soeparmanto cs,” bebernya.

Untuk itu pihaknya menggelar demo yang juga bertujuan untuk mendesak Dishub Kota Surabaya untuk meninjau ulang dan mencabut rekomendasi Nomor 550.21/4615/436.7.14/2021 tertanggal 24 Februari 2021, yang diberikan kepada Soeparmanto.

“Kepada Bapak Wali Kota Surabaya melalui dinas-dinas terkait agar memeriksa ulang atas keluarnya izin parkir yang sudah dikeluarkan,” tegasnya.

Selain itu pihaknya juga meminta Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum untuk memeriksa adanya kegiatan pungli parkir di tengah kompleks jalan Kalianak Barat 55 yang menggangu, menimbulkan kemacetan, dan membuat pengguna jalan tidak nyaman.
“Sebab kami punya sertifikat. Kok mereka yang minta uang parkir,” akunya.

Sebab menurut pihaknya, pungutan yang dilakukan oleh Soeparmanto termasuk pungli karena izin yang didapatkannya dari Dishub sebagai penyewa lahan milik PT. Karya Kreasi Megah dengan Luas 3.000 m2 dengan alamat komplek Jl. Kalianak Barat 55 A-55C.

“Sedangkan pemungutan nya tidak dilakukan di tempat PT. Karya Kreasi Megah melainkan di tengah jalan komplek,” imbuhnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.