Tindaklanjuti Arahan Presiden, Polda Jatim Ringkus 67 Preman Terkait Pungli

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus puluhan preman yang diduga melakukan pungutan liar (pungli).

“Kami mengamankan 67 tersangka. Diamankan dari Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Purabaya, pangkalan truk atau bus di Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Senin (14/6/2021).

Para terduga preman tersebut umumnya melakukan pungli dengan meminta uang secara paksa terhadap sopir bus atau truk, menjadi calo tiket yang harganya di mark up atau dinaikkan hingga 400 persen.

“Ada juga pemerasan kepada sopir-sopir yang melintas, ini menggunakan kekerasan,” kata pria yang sempat menjabat Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Polri ini.

Dalam menjalankan aksinya, para preman ini bahkan ada yang nekat, sampai mencetak tiket palsu yang seolah legal. “Mereka cetak sendiri, kamuflase seakan-akan legal. Itu termasuk pungli,” sambung Kabid Humas.

Saat ini, pihaknya juga masih melakukan pendalaman dan berjanji bahwa upaya tindak tegas pelaku premanisme tidak akan berhenti sampai disini saja. Pihaknya akan terus berupaya melakukan yang terbaik, sebab sudam menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk mengayomi.

Sementara itu, terkait barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam (sajam) jenis caluk, helm, jaket, uang Rp 9,597 juta, tiga unit mobil, satu unit sepeda motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, 10 ponsel, satu botol miras serta sebuah kwitansi.

Akibat perbuatannya tersebut, puluhan preman ini bakal dikenakan Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat dengan ancaman pidana tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta.

No More Posts Available.

No more pages to load.