Ditresnarkoba Polda Jatim Ciduk Kurir Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Kedapatan diduga menjadi kurir narkoba, Seorang pria berinisial MMS (29) warga Karangpilang Surabaya diciduk polisi.

MMS diamankan petugas Ditresnarkoba, Polda Jatim setelah kedapatan menjadi kurir sabu-sabu dan pil ekstasi.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, tersangka MMS merupakan jaringan antar provinsi dari Jakarta ke Surabaya.

“Tersangka MMS diamankan di parkiran restoran cepat saji di Jalan Geluran, Sidoarjo.” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.  Senin (4/10/2021).

Selain menangkap tersangka MMS, dari hasil penggeledahan petugas juga mengamankan barang bukti 1.577,85 gram sabu-sabu yang dibungkus teh cina dan dikemas dalam bungkus plastik klip.

Tidak itu saja, setelah dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Dari introgresi dan menyasar tempat yang diduga dijadikan pelaku tempat penyimpanan narkoba didapati barang bukti berupa pil ekstasi.

“Disitu ada kantong plastik klip dan timbangan elektrik yang diakui milik dan dalam penguasaan tersangka. Di dalam kardus itu kami temukan 1.577,85 gram sabu-sabu yang dibungkus teh cina dan bungkus plastik klip,” ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Toni Kasmiri.

Melihat barang bukti adanya timbangan elektrik tersebut, polisi mencurigai tersangka tidak hanya sebagai kurir tapi juga bandar.

“Ditemukan alat timbangan. Kalau melihat timbangan bukan hanya kurir tapi juga pengedar. Ini akan dikembangkan,” tambah Kompol Toni Kasmiri.

Tersangka MMS yang mengaku mendapat upah sebesar Rp 1,2 Jt itu. Kepada petugas juga mengaku sudah 3 kali menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Terkait pengakuan tersangka, Saat ini polisi juga sedang melakukan pengembangan terhadap seseorang berinisial J yang menyuplai sabu-sabu kepada MMS secara ranjau di wilayah Sidoarjo.

Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka MMS dijerat Pasal 112 dan 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.” tegasnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.