sergap TKP – BANTUL
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembuatan bakso dari bahan bangkai ayam atau ayam tiren yang beroperasi di wilayah Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, Tempat produksi pembuatan bakso berbahan ayam tiren di wilayah Jetis itu digerebek jajaran Polres pada Jumat (21/1/2022). Penggerebekan dilakukan, setelah polisi melakukan penyelidikan dengan menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait keberadaan penggilingan daging tersebut.
“Dalam kasus ini kami mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri. Masing-masing berinisial MHS (51), dan istrinya AHR (50), yang bersangkutan memproduksi bakso tersebut di rumah bersangkutan yang ada di Jetis,” kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat konferensi pers di Polres Bantul, Senin (24/01/2022).
Menurut Kapolres, kronologis pengungkapan kasus pembuatan bakso ayam tiren itu berawal dari laporan masyarakat sebelumnya yang masuk ke polisi menemukan adanya ayam bangkai atau tiren yang siap untuk digiling di suatu tempat penggilingan di wilayah Kecamatan Pleret.
“Setelah mendapat informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan di lapangan, dan mengetahui bahwa ayam yang akan digiling tersebut adalah milik dari tersangka, kemudian dikembangkan dan dilakukan penyelidikan di rumah yang bersangkutan,” ujar AKBP Ihsan.
Kapolres menambahkan, ternyata benar bahwa di rumah kedua tersangka tersebut ditemukan beberapa barang bukti pengolahan bakso tersebut, termasuk bahan baku ayam yang sudah menjadi bangkai yang akan diproduksi menjadi makanan itu.
“Kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan Bantul, untuk sama-sama ke sana, karena bagaimanapun ini perlu dicek terkait kandungan dan sebagainya. Dan pada saat di TKP kami menemukan beberapa barang bukti termasuk bakso yang sudah diproduksi,” terang AKBP Ihsan.
Selain barang bukti bakso dan bangkai ayam, petugas juga menemukan dan menyita barang bukti dari rumah tersangka berupa dua unit freezer atau mesin pendingin, mesin adonan, genset, dan peralatan pendukung pengolahan bakso.
“Atas perbuatannya, Tersangka dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP, kemudian pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” tegasnya.