sergap TKP – SURABAYA
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur terkait adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dugaan pemalsuan ijazah beberapa waktu lalu.
Sugiri datang dengan ditemani pengacaranya sekitar pukul 10.45 WIB. Politisi Partai PDI Perjuangan ini mengungkapkan bahwa baru bisa memenuhi panggilan penyidik hari ini dan berniat untuk melakukan klarifikasi terkait hal ini meski tidak dipanggil petugas.
Kedatangan juga sekaligus sebagai bentuk taat hukum sebagai warga negara. “Saya katanya dilaporkan soal ijazah palsu maka harus menghadiri, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum. Itu biar rakyatku enggak bingung. Masak bupatinya memalsukan ijazah, kan, lucu,” ujar Sugiri.
Sugiri sendiri membantah perihal pemalsuan ijazah sebab ia merasa sudah benar-benar mengikuti proses akademik dan berkuliah untuk mendapatkan ijazahnya.
“Lah mosok aku malsu ijazah, lek nggawe piye enggak ngerti carane yo ora mudeng. Wong aku sekolah (Masa aku memalsukan ijazah, jika buat caranya bagaimana aju juga nggak paham, kan aku sekolah),” katanya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Totok Suharyanto yang ditemui secara terpisah saat Bupati Sugiri tengah menjalani pemeriksaan mengungkapkan bahwa Bupati Ponorogo tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP.
Terkait hasilnya, Kombes Totok Suharyanto menyampaikan hal tersebut masih dalam proses. “Hasilnya nanti akan kami sampaikan kalau sudah selesai pemeriksaannya,” ujarnya di Mapolda Jatim.
Sedangkan untuk statusnya sendiri, Kombes Totok menyampaikan bahwa Bupati Sugiri masih berstatus sebagai saksi. “Status beliau sebagai saksi dan masih kami klarifikasi,” pungkasnya.