sergap TKP – JAKARTA
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menghadiri seremoni perjanjian kerja sama (PKS) antara Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DPJ), dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS). Kamis 16 Juni 2022.
Seremoni pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, dilaksanakan di Gedung Kementerian Keuangan, Aula Mejani, Juanda 1.
Pada keterangannya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa momen penandatanganan PKS ini adalah momen sangat penting dalam rangka saling mengenal dan saling mendukung dalam setiap kegiatan penegakan hukum satu sama lain sehingga tidak memunculkan kecurigaan antara satu institusi dengan institusi lainnya.
“Namun, apabila terjadi kebocoran dalam penerimaan keuangan negara maka Kejaksaan tidak bisa berdiam diri, tetap melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan. Intinya bahwa kedua belah pihak akan saling menjaga dan saling mendukung dalam rangka pengamanan penerimaan keuangan negara,” ujar Jaksa Agung.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Perjanjian Kerja Sama ini akan disampaikan kepada seluruh jenjang vertikal di daerah baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri.
Selain itu, akan dilakukan juga pada semua kantor wilayah baik pajak maupun bea cukai sehingga dapat memberikan payung kepastian kerja sama bagi seluruh jajaran Kementerian Keuangan.