Alasan Keamanan, Sidang Kasus Percabulan Santriwati Bakal Dilangsungkan di PN Surabaya

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Sidang kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa putra Kiai di Jombang, MSAT (42) dipindahkan dari Pengadilan Negeri (PN) Jombang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan alasan keamanan.

“Sidangnya dipindah ke Surabaya, karena faktor keamanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus, di Rutan Kelas 1 A Surabaya Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

Pemindahan sidang dari Jombang ke Surabaya ini juga telah mengantongi izin dari Mahkamah Agung (MA) atas usulan Kejari Jombang. Hal kni dilakukan lantaran Kejari Jombang khawatir akan ada pengerahan massa saat proses sidang berlangsung.

“Berdasarkan pertimbangan kondusivitas, kami Forkopimda Jombag mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan. Kemudian atas dasar pertimbangan itu Ketua MA memutuskan dipindah ke Surabaya,” ujar Tengku Firdaus.

Seperti diketahui kasus dugaan pencabulan ini telah dilimpahkan oleh pihak kepolisian ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dalam kasus ini MSAT dikenakan Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Selain itu MSAT juga dijerat Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.