sergap TKP – SIDOARJO
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo mengungkap tiga kasus tindak pidana percabulan pada anak dibawah umur dengan meringkus 3 tersangka dari lokasi berbeda.
Untuk tersangka pertama yaitu YM (39) dengan korban berusia 10 tahun yang merupakan putri tirinya. Tersangka menikahi ibu korban dan tinggal bersama. Aksi cabul tersangka berlangsung dari awal tahun 2022 sampai Juni 2022.
“Total perbuatan cabul dilakukan YM Bapak tirinya sebanyak tiga kali terhadap korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (14/7/2022).
Selanjutnya, kasus kedua tersangka berinisial BHC (43) dengan korban anak tirinya yang berusia 16 tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan di kamar rumah mereka sebanyak 2 kali.
Terakhir, tersangka berinisial RE (32) dengan korban anak tirinya yang berusia 16 tahun. Aksi amoral tersebut dilakukan terhadap putri tirinya sebanyak lima kali pada Desember 2021.
Ketiga tersangka yang ditangkap di tiga lokasi berbeda ini akhirnya tertangkap setelah korban melapor ke ibunya. Dari situ kemudian sang ibu melaporkan aksi ini ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Untuk motifnya sendiri cukup beragam mulai dari YM yang gemar mabuk dan tidak bisa menahan nafsu, BHC yang gemar nonton film porno, dan RE yang melakukan aksi cabul tersebut lantaran nafsu yang tak tertahan.
“Persangkaan pasal pada masing-masing tersangka adalah Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 3, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman,” ujar Kapolresta.
Terkait hal ini Kapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya perbuatan cabul.
“Silahkan melaporkan kepada hotline Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo langsung di nomor 08113532009. Jangan takut lapor bila ada segala macam tindak kriminal, termasuk pencabulan di sekitar Anda,” tegasnya.