sergap TKP – BANYUWANGI
Sebanyak puluhan unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dikembalikan Polresta Banyuwangi kepada pemiliknya.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa menjelaskan kendaraan roda dua tersebut merupakan hasil ungkap Timsus Macan Blambangan mulai bulan Juni yang dikembangkan hingga bulan Juli.
Dalam kasus ini sebanyak empat orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. “Keempat tersangka yang diamankan tersebut dua orang pelaku sebagai pelaku utama pencurian dan selanjutnya dikembangkan ditangkap dua orang pelaku lainnya selaku penadah,” ujar Kombes Pol Deddy.
Untuk pelaku pencuriannya yaitu SAP (22), warga Desa Cluring, Banyuwangi dan RY (20), warga Desa Dasri Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi. Sedangkan untuk penadahnya yaitu tersangka HP (46), warga Desa Bintoro Kecamatan Patrang Jember dan AS (42), warga Desa Silo Kecamatan Silo, Jember.
Total ada 20 unit sepeda motor yang berhasil disita dari pengungkapan sindikat ini. Kendaraan ini sebanyak 10 diantaranya dibeli oleh tersangka HP. Sedangkan tersangka AS membeli satu unit.
Selain barang bukti motor, petugas juga menyita sebuah kunci T, 1 unit sepeda motor sarana, .4 unit ponsel, 8 lembar STNK, 3 lembar foto copy STNK, 9 lembar surat keterangan BPKB, 1 lembar foto copy BPKB dan belasan sepeda motor berbagai merek.
Akibat perbuatannya para tersangka terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP jo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Salah satu korban atas nama Napiyah (51), Warga Banjarsari, Banyuwangi mengaku senang dan berterima kasih karena motor yang selama ini menjadi transportasinya utama untuk bekerja bisa kembali.
“Terima kasih kepada Pak Polisi yang telah bekerja maksimal dan berhasil menemukan serta mengembalikan motor saya. Sekali lagi terima kasih Pak Kapolresta dan seluruh anggota Polresta Banyuwangi, semoga selalu dalam Ridho Allah,” ungkap korban.