sergap TKP – SURABAYA
Dalam rangka menegakkan aturan dan menertibkan rumah dinas TNI AU Simogunung, Pen Lanud Muljono kembali melakukan pengosongan tahap II terhadap 6 rumah dinas yang dihuni anak purnawirawan.
Pengosongan yang dipimpin langsung oleh Danlanud Muljono, Kolonel Pnb Moh. Apon ini dilakukan lantaran penghuni rumah menolak untuk mematuhi aturan tata tertib TNI AU.
Penghuni menolak untuk mengajukan Surat Ijin Penghunian (SIP) dan menandatangani surat pernyataan yang salah satu klausulnya adalah mengakui secara sadar jika mereka tinggal diatas tanah dan bangunan milik negara.
“Kami melaksanakan tugas dan tanggung jawab kami. Sesuai dengan pernyataan saya sebelumnya, bahwa tidak ada toleransi bagi warga yang enggan mematuhi aturan TNI AU. Kami akan menegakkan aturan sesuai dengan aturan TNI AU yang berlaku dalam mengamankan aset negara,” tegasnya.
Kolonel Apon juga mengungkapkan bahwa terdapat 16 KK dari 107 KK yang belum ataupun tidak mengajukan SIP dan menandatangani surat pernyataan, kendati telah diberikan kesempatan.
“Sebelumnya kami sudah memberikan banyak waktu untuk mengajukan SIP. Namun, kami tidak memaksa warga. Pilihan, kami kembalikan ke warga karena setiap pilihan memiliki konsekuensinya masing-masing,” ujar Kolonel Apon.
Pihak Lanud sendiri sudah menyampaikan kebijakan yang ada dengan tetap memahami keadaan warga dengan memberikan waktu bagi purnawirawan / warakawuri untuk menempati rumah dinas.
“Kami memberikan kebijakan, sebagai bentuk penghargaan kami terhadap jasa para prajurit terdahulu, kami memberikan waktu bagi purnawirawan/warakawuri untuk menempati Rumdis TNI AU Simogunung sampai dengan beliau meninggal. Untuk putra putri yang bersangkutan diberi waktu 2 tahun,” ujarnya.
Sementara itu terkait adanya demo pada Jumat (15/7) lalu dan seruan demo susulan pada Jumat (22/7) besok, secara tegas Danlanud mengingatkan kepada para warga yang telah mengajukan SIP untuk tidak turut serta maupun berpartisipasi dalam demo tersebut.
“Jika ada warga dan atau keluarganya yang terbukti mengikuti demo setelah ia menandatangani surat pernyataan dan mengajukan SIP, maka SIP yang telah terbit gugur karena bertentangan dengan klausul yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui tinggal di tanah dan rumah negara. Yang bersangkutan akan kami tindak tegas dan akan dikosongkan rumahnya,” tegasnya.