Polres Cimahi Ungkap Perkara Pencurian dan Bobol Berangkas

oleh -
oleh

sergap TKP – CIMAHI

Sat Reskrim Polres Cimahi ungkap perkara pencurian dan bobol berangkas di tujuh tempat di Minimarket Alfamart, yang dilakukan oleh pelaku ER bin UD, 41 tahun alamat kota Bandung, saat di sampaikan di Polres Cimahi Polda Jabar, Minggu (31/7/2022).

Pelaku ER mengambil barang barang di minimarket Alfamart dilakukannya oleh sendiri, dengan mengambil rokok berbagai merk, alat kosmetik dan barang lainnya, selanjutnya masih dalam pengembangan dari penyidik satreskrim Polres Cimahi Polda Jabar.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberikan pujian kepada Kapolres Cimahi Polda Jabar karena atas kerja kerasnya berhasil membekuk pelaku pembobol mini market di KBB.

Kapolres Cimahi Polda Jabar mengatakan pelaku melakukan pencurian tersebut di beberapa Minimarket tepatnya Alfamart di Wilayah Hukum Polres Cimahi Polda Jabar dengan cara merusak plafon atap minimarket Alfamart kemudian merusak brangkas yang dilakukan oleh pelaku, mengambil DVR CCTV milik Minimarket Alfamart, Rokok berbagai merk, dan merusak brangkas yang berada di Gudang Minimarket Alfamart untuk mengambil uang yang ada di dalam Brangkas dengan cara menggunakan alat Las.

“Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami oleh minimarket Alfamart dengan kerugian lebih kurang 100 juta rupiah.” ungkap Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP Imron Ermawan

Perbuatan pelaku ER dapat dipersangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dan ke 4 KUHPidana.

Barang siapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.