Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di RTH Glenmore

oleh -
oleh

sergap TKP – BANYUWANGI

Polisi akhirnya mengamankan pelaku penganiayaan dan penusukan di Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. Kasus ini sendiri diduga karena perselingkuhan.

Insiden yang terjadi pada Senin (1/8/2022) malam tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial DI terhadap istrinya yakni WA (17), pelaku juga melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam terhadap HD yang diduga merupakan selingkuhan WA.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Glenmore AKP Satrio Wibowo. “Benar telah terjadi seseorang membawa senjata tajam di tempat umum tanpa ijin dan melakukan penganiayaan di RTH Glenmore,” ujarnya, Rabu (3/8/2022).

Lebih lanjut terungkap bahwa aksi nekat ini dilakukan pelaku yang mengetahui istri sirinya yakni WA tidak pulang ke rumah selama dua minggu lebih. Pelaku jiga curiga istrinya berselingkuh dengan pria lain.

Hingga ketika pelaku tengah mencari istrinya di RTH Glenmore, ia mendapati istrinya bersama HD tengah bermesraan. Pelaku yang mendatangi keduanya dan sempat saling adu mulut hingga dirinya menusuk HD berkali-kali dengan menggunakan pisau dapur.

Beruntung tak sampai kehilangan nyawanya, HD berhasil meloloskan diri, sementara WA yang saat itu masih di lokasi dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang hingga telinganya mengeluarkan darah dan memar.

Selanjutnya pelaku meninggalkan lokasi dan kembali lagi dengan membawa sebilah senjata tajam jenis katana (pedang jepang). Namun aksinya berhasil dihentikan anggota Polsek Glenmore.

“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Glenmore beserta barang bukti guna proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dipidana dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.