sergap TKP – PASURUAN
Perkumpulan Radio Komunitas Jaya Makmur Jawa Timur dan Pemilik Radio FM komunitas mempertanyakan sidak Tim gabungan Balai Monitoring (Balmon) Jawa Timur, lantaran radio FM komunitas yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan perijinan radio komunitas yang ada di daerah setempat. Namun demikian kata perkumpulan Pemilik Radio FM, jajaran Balmon Jawa Timur memberi perlakuan yang tidak sama terhadap radio komunitas lainnya.
“Kami kecewa atas sidak yang dilakukan Balmon Jawa Timur yang terkesan tebang pilih dengan penyegelan pemancar radio sehingga berimbas terhadap program radio komunitas yang ada di Kabupaten Pasuruan.Hal ini kami rasakan terkait informasi aturan ijin radio komunitas,” kata ketua Komunitas Jaya Makmur Jawa Timur, Warno Pujiono. Selasa (16/8/2022).
“Kami mengerti,penggunaan frekuensi itu bukan milik pribadi,bukan tanpa aturan.Frekuensi itu milik pemerintah bukan pribadi atau perusahaan namun kami juga perlu mendapatkan pembinaan keberadaan Radio Komunitas menjadi legal yang masuk kategori Lembaga Penyiaran Komunitas,” tegas Warno.
“Kami merasa dianaktirikan oleh Balmon Jawa Timur dibandingkan dengan jasa penyiaran publik atau swasta yang mengurus perijinan.Padahal, kami saat ini juga punya legalitas SK Menkumham dan lebih mengecewakan karena saat ini perangkat siaran kami disegel Balmon tetapi radio-radio lain yang belum tentu ada legalitas SK Menkumham tidak dilarang siaran atau disegel,” kata Warno tanya.
Sejatinya kata dia, lembaga penyiaran komunitas diberikan ruang yang cukup karena fungsi-fungsi radio Komunitas sama sekali tidak berorintasi profit atau keuntungan atau hanya mencakup layanan komunitas terbtas pada segmentasi tertentu.
“Apa karena radio komunitas tidak punya uang.Agar memenuhi rasa keadilan maka semua lembaga penyiaran di Kabupaten Pasuruan dan Jawa Timur umumnya harus diberhentikan bersiaran sebelum memiliki ijin. Jangan hanya radio komunitas yang disegel,” terang Dauri Putra sekretaris Komunitas Jaya Makmur Jawa Timur menambahkan.
Gus Hamzah Pujiono yang akrab dipanggil Gus Ham Bupati LIRA Pasuruan mengatakan perkumpulan Radio Komunitas Jaya Makmur Jawa Timur kan saat ini ada legalitas SK Menkumham dan akan melanjutkan keproses aturan ijin selanjutnya, seharusnya pihak Balmon Jawa Timur mengedepankan edukasi dalam pengelolaan dan penertiban atas pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio. Dan senantiasa mengedepankan pendekatan,di rangkul dulu,tidak langsung ditindak, didekati serta mendapatkan pembinaan. tetap menggunakan berita acara pemeriksaan sehingga nantinya bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk pemilik Perkumpulan Radio Komunitas,” Ucap Gus Ham yang siap mendampingi hearing dengan Balmon Jawa Timur.(Red).