Polsek Basarang Tangkap Tiga Orang Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

oleh -
oleh

sergap TKP – KAPUAS

Polsek Basarang, Polres Kapuas, Polda Kalteng berhasil menangkap Tiga orang Pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum setempat yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K melalui Kapolsek Basarang AKP Juhri Muhammad mengatakan, “Ketiga tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan yang ditangkap tersebut berinisial AR (31), warga Kel. Selat Utara Rt. 11 Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng, SA (62) Desa Batanjung Rt. 9 Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas Prov. Kalteng. dan WU (14) Jalan Kapuas gang 2 A Rt. 3 Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng.” kata Kapolsek Basarang AKP Juhri Muhammad. Jumat (26/8/2022).

Menurut Kapolsek, tersangka melakukan pencurian pada hari Minggu (11/8/2022) pukul 07.30 Wib, di dalam work shop Regan Bersaudara jalan trans Kalimantan Desa Tambun Raya Km. 5 Rt. 5 Kec. Basarang Kab. Kapuas Prov. Kalteng.

“Pada saat pelapor mengecek work shop dan melihat pintu bagian belakang terbuka dan barang hilang berupa 1 set treking eksavator zakis, 3 buah mesin molen, 15 batang besi ulir P19 dan 1 buah besi plat, Akibat dari peristiwa pencurian tersebut pelapor mengadukan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Basarang untuk di tindakan lanjuti,” ungkap Kapolsek.

Akibat dari peristiwa pencurian tersebut pelapor mengalami kerugiaan materiil sebesar Rp. 30 Juta.

Atas perbuatannya, Tiga Tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.