Dua Tersangka Tindakan Obstruction of Justice, Dijatuhi Sanksi PTDH

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Dua tersangka tindakan obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Sanksi PTDH terhadap Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo disampaikan oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), saat Sidang Etik Profesi Polri. Pada hari Jumat (02/09/2022).

Keduanya diketahui berperan dalam menghalangi penyidikan dengan mengambil dan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.

“Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Akibat perbuatan mereka yang menghalangi penyidikan, tim khusus Polri sempat mengalami kesulitan mengungkap peristiwa yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Atas putusan sidang kode etik tersebut, Kadiv Humas menerangkan, Kompol Baiquni mengajukan banding.

“Yang bersangkutan mengajukan banding itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi sudah diuji oleh komisi sidang kode etik bulat keputusannya (PTDH),” terangnya.

Untuk ketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Saat ini, dua dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.

Namun, keduanya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.