Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih mengatakan, Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SU bin SB (22) warga Jl. Kebonsari, Jambangan Surabaya.

“Tersangka pelaku SU diamankan pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira 16.00 Wib,” kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih. Kamis (6/10/2022).

Selain mengamankan tersangka SU, dari ungkap kasus tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 (satu) bungkus plastic klip  sabu dengan seberat + 0.78 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip sabu seberat + 0.32 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip sabu seberat + 0.30 gram,  (satu) bungkus plastic klip sabu seberat + 0.28 gram,  1 (satu) bungkus plastic klip sabu seberat + 0.28 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip  sabu seberat + 0.28  gram, 1 (satu) Pak Plastik Klip, 1(satu) ATM BCA, 1 (satu) Buku Tabungan BCA, dan 1 (satu) Hp Oppo A5 beserta Simcardnya.

Kasubag Humas menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus ini bermula pada Hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022, sekira pukul 02.00 Wib.

“Awalnya, Tim melakukan penangkapan terhadap Tersangka SU bin SB, Kemudian tim melakukan penggeledahan didalam Rumah Jl. Kebonsari, Jambangan Surabaya dan dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti tersebut,” Ujar Kompol M Fakih.

Kepada petugas, Tersangka juga mengaku membeli narkotika jenis sabu secara patungan.

“Dari hasil introgasi awal, Tersangka SU bin SB mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr.JIMMY (Lapas) dengan cara di RJ di daerah puskesmas kupang gunung surabaya seharga Rp. 1.100.000,- per gram dengan maksud untuk di jual kembali.” terang Kompol M Fakih.

“Atas perbuatannya, Tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.” Tegas Kompol M Fakih.

No More Posts Available.

No more pages to load.