Kasus Tragedi Kanjuruhan, Polisi Kembali Periksa Tiga Saksi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memeriksa tiga saksi terkait tragedi Kanjuruhan, di Kabupaten Malang, yang menewaskan 131 orang.

“Tiga orang saksi yakni Kasubbag Sapras Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris Umum Arema FC dan anggota Polres Malang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/10/2022).

Untuk sementara, tiga orang yang diperiksa sebagai saksi ini keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi pemberkasan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Nantinya, kata Kadiv Humas, enam tersangka juga akan diperiksa dalam rangka penyidikan.

“Tim juga melakukan persiapan menyiapkan pemanggilan enam tersangka. Akan dilaksanakan pemeriksaan tambahan minggu depan,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Hingga kini, lanjut Kadiv Humas, para tersangka tragedi Kanjuruhan masih belum ditahan. Sejumlah langkah teknis diklaim telah disiapkan, seperti halnya penyekalan, supaya para tersangka tidak ada yang melarikan diri ke luar negeri.

“Belum (ditahan), Minggu depan diperiksa kembali, dipanggil kembali. Langkah-langkah teknis sudah diterapkan (untuk jaminan tidak kabur),” ujar jenderal dua bintang ini.

Diketahui, terkait peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang menderita luka berat.

No More Posts Available.

No more pages to load.