sergap TKP – SURABAYA
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial
MR (24), asal warga Ds.Mulung Driyorejo Gresik.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya AKP M Fakih mengatakan bahwa, “Waktu kejadian terjadi pada Hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022, sekira pukul 02.00 Wib,” kata AKP M Fakih. Jumat (7/10/2022).
“TKP didalam Rumah Jl. Merapi Bambe Driyorejo Gresik,” Ujarnya.
Selain mengamankan Tersangka MR, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastic klip sabu seberat + 1.12 gram , 1 (satu) bungkus plastic klip sabu seberat + 0.33 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip sabu seberat + 0.26 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip sabu seberat + 0.26 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip sabu seberat + 0.26 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip sabu seberat + 0.26 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip sabu seberat + 0.20 gram, 1 (satu) Hp Redmi Note 8 serta Simcardnya, 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam, dan Uang hasil penjualan Sabu Rp.1.550.000.
Kasubbag Humas menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Tersangka MR Pada Hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022, sekira pukul 02.00 Wib, didalam Rumah Jl. Merapi Bambe Driyorejo Gresik, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa : barang bukti tersebut diatas.
“Dari hasil introgasi awal , Tsk MR mendapatkan narkotika jenis Sabu dari Sdr.GOndorNg (DPO) melalui siatem ranjau di depan pabrik PT Jangkar Jl.Bambe Driyorejo Gresik pada hari Jum’at tgl 26 Agustus 2022 sekira jam 20.00 wib seharga Rp.1.000.000,- per gram nya dengan maksud untuk dijual kembali.” terang AKP M Fakih
“Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkasnya.