sergap TKP – MALANG
Pada Triwulan IV di tahun 2022 ini Hukum Divisi Infanteri 2 Kostrad melaksanakan penyuluhan hukum di satuan jajaran Divisi Infanteri 2 Kostrad, Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 11 s.d 17 Oktober 2022, kepada seluruh Anggota dan Persit KCK, Malang. Minggu (16/10/2022).
Penyuluhan hukum pada awal Triwulan IV tahun 2022 ini dilaksanakan di Yonif PR 503/MK di Mojokerto, Yonif PR 502/UY di Jabung, Yon Armed 1 Roket/AY di Singosari, Yon Kav 8/NSW di Pasuruan, dan selanjutnya akan dilaksanakan di Yonif PR 501/BY di Madiun pada hari Senin, 17 Oktober 2022 besok. Materi yang di sampaikan tentunya masih berpedoman dengan Surat Telegram Direktur Hukum Angkatan Darat, ST Dirkumad No. ST/01/2022 terkait dengan Asusila, Penculikan, Pembunuhan, Penganiayaan, KDRT, Narkotika, Undang-undang ITE terkait dengan penggunaan media sosial, dan Pidana Militer diantaranya THTI, Disersi, serta Insubordinasi.
Pakum Divif 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H. yang di dampingi oleh Kaur Bantuan Hukum (Bankum) Lettu Chk Bangun R, S.H., juga menyampaikan penekanan dari Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Mayjen TNI Syafrial, PSC., M.Tr.(Han) kepada seluruh jajaran satuan untuk menyatakan perang terhadap pelanggaran, sehingga dengan penyuhan hukum yang diberikan diharapkan dapat menambah pemahaman tentang hukum kepada seluruh prajurit jajaran Divif 2 Kostrad, sehingga tidak ada yang melakukan pelanggaran hukum sekecil apapun.
“Kita lawan pelanggaran dengan budaya Tertib, Teratur, dan pasti Tentram, sesuai dengan perintah Panglima kita untuk menyatakan “Perang” terhadap pelanggaran”, tegas Pakum disampaikan dalam setiap penyuluhannya.
Lanjutnya, Pakum menyampaikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit pasti akan merugikan bagi prajurit itu sendiri baik dalam karir maupun pribadi, merugikan keluarga, serta Satuan atau institusi.