Beberkan Fakta di Persidangan, Bechi Ajukan Pledoi Setebal 438 Halaman

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi membeberkan fakta selama persidangan melalui pledoi yang dikemas layaknya buku. Buku setebal 438 halaman tersebut berjudul “Ketika Pelakor jadi Pelapor”.

Pledoi Bechi yang dibacakan oleh Kuasa Hukumnya, Gede Pasek Suardika tersebut memaparkan tentang fakta-fakta selama persidangan termasuk soal awal mula kasus ini hingga masuk ke pengadilan.

“Pledoinya berjudul ketika Pelakor jadi Pelapor. Jumlah halamannya 438. Isinya kita urai dari semua fakta sidang termasuk awal mula kasus ini masuk ke pengadilan. Kita juga ungkap bagaimana ada sprindik 3 kali, P19 6 kali, padahal aturannya 3 kali harus SP3, kita ungkap juga,” tegas Gede, Senin (17/10/2022).

Gede juga memaparkan alasan kenapa pihak terdakwa memilih judul tersebut. Mulai dari chat mesra antara korban dan terdakwa sampai kesanggupan korban untuk menjadi istri terdakwa.

“Kesimpulan yang paling penting adalah kita ungkap fakta adanya chat mesra, bilang sayang dan lain sebagainya dari korban ke terdakwa yang itu tidak terlalu direspon oleh Mas Bechi. Lalu juga adanya surat bersedia menjadi istri terdakwa itu kita ungkap,” jelas Gede.

Selain itu pihaknya juga mengungkap dua peristiwa yang ada dalam dakwaan, khususnya terkait peristiwa tentang kejadian pukul 02.30 WIB atau dini hari. Dimana, dalam dakwaan tersebut terdapat nama-nama pihak-pihak yang terkait dalam peristiwa tersebut.

“Namun, dalam sidang kemarin sampai tuntutan (peristiwa tersebut) hilang juga. Misalnya tiba-tiba korban dari pondok ke TKP jaraknya 40 menit tiba-tiba ada di TKP, kita minta jelaskan caranya gimana. Dituntutan itu hilang. Ini penting karena kalau satu peristiwa itu hilang, maka pasal 65 tidak bisa dipakai,” terangnya.

Banyak hal juga yang menurutnya tidak sesuai seperti terdapat nama pihak yang dalam dakwaan disebut membonceng korban. Namun hal tersebut justru dibantah oleh pihak yang namanya disebut. Hal serupa juga terjadi pada saksi yang disebut korban berada di lokasi, saksi tersebut juga membantu keterangan itu.

“Demikian juga dengan adanya orang yang melihat WA ancaman juga sudah memberikan bantahan,” sambungnya.

Dalam pihaknya juga menjelentrehkan terkait pengakuan Jaksa bahwa mayoritas saksi korban adalah saksi testimonium de auditu atau kesaksian karena mendengar dari orang lain. Terkait hal itu Jaksa juga meminta hakim untuk tetap memakai keterangan para saksi itu padahal hal tersebut dilarang.

“Jaksa mengakui dalam tuntutannya mayoritas saksi mereka testimonium de auditu dan minta majelis hakim untuk dipakai. Padahal, KUHAP secara jelas mengatur itu dilarang. Kalau saksi testimonium de auditu dimenangkan maka akan muncul peradilan sesat,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya juga telah menolak dan meminta majelis hakim untuk menggunakan fakta-fakta dalam persidangan. “JPU jangan hanya jadi penuntut tapi juga sebagai penegak keadilan dan harus punya nurani,” imbuhnya.

Pihaknya juga menyinggung perihal visum yang menurutnya tidak memenuhi syarat. “Soal visum yang tidak memenuhi syarat berhasil diulas dengan detail,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya menjelaskan bahwa pihaknya telah mendengarkan pledoi dari terdakwa dan akan mengajukan replik untuk menanggapi pledoi tersebut. “Kita akan ajukan replik pada pekan depan,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.