sergap TKP – BANGGAI
Tim Resmob Polres Banggai berhasil mengungkap kasus judi kupon putih (Togel) online yang terjadi di kompleks Pasar Simpong, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan. Selasa (18/10/2022).
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua perempuan yang diduga sebagai pelaku, berinisial AL alias M (23) dan AG alias U (26) warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
“Kedua terduga pelaku diamankan pada hari Senin (17/10/2022) sekitar pukul 15.00 Wita,” kata Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Dicky Armana Subakti STK, SIK.
Kasat Reskrim mengungkapkan, pengungkapan kasus judi online itu merupakan pengembangan laporan dari masyarakat yang kemudian langsung ditindak lanjuti Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima informasi itu anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Iptu Dicky Armana Subakti STK, SIK.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai mendapati dua perempuan yang diduga sebagai pelaku tengah duduk di kompleks Pasar Rakyat sambil mencoret togel.
“Kedua perempuan ini langsung ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarn Iptu Dicky Armana Subakti.
Selain mengamankan, Kedua terduga pelaku, dari ungkap kasus tersebut polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, satu unit ponsel, satu buah ATM BCA, uang tunai senilai Rp 51 Ribu berbagai pecahan dan satu lembar pasangan judi togel online.
“Dari hasil interogasi kedua pelaku ini mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana judi togel online,” pungkasnya.