Kepala Desa Tamiang beserta Kepala Seksi Kesejahteraan Jalani Sidang Kasus Dugaan Korupsi

oleh -
oleh

sergap TKP – BANJARMASIN

Kepala Desa Tamiang Kecamatan Tanta Kab. Tabalong Asdin Lambose beserta Kepala Seksi Kesejahteraan Anita Noor Azizah, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin terkait kasus dugaan korupsi. Senin (24/10/2022).

Pada persidangan tersebut, keduanya didakwa diduga bersama sama tidak dapat mempertnggungjawabkan dana desa sebesar Rp 160 juta.

Keduaanya diseret ke meja hijau tersebut oleh JPU Arian Manoi SH dari Kejaksaan Negeri Tabalong untuk mempertanggung jawabkan dana desa yang dikelolanya.

Menurut dakwaan bermula ketika tim pemeriksa dari Inpektorat Tabalong melakukan pemriksaan dana desa Tamiang tahun anggaran 2020, terdapat kejanggalan pada pembelian peralatan yang berjumlah sekitar Rp 74 juta lebih.

Oleh tim pemeriksa kepada kedua terdakwa yang di sidang secara terpisah tersebut, diberikan waktu selama seminggu untuk mengembalikan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh keduanya. kemudian angaran untuk pembelian ambulance senilai Rp 160 juta diambil untuk menutupi kerugian hasil pemeriksaan Inpektorat tersebut.

Lebih jauh dalam dakwaan yang disampaikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Heru Kuntjoro tersebut dana yang diperuntukan membeli ambulan kemdan sisanya sebesar Rp 86 juta lebih, justru oleh kedua terdakwa dipanjarkan untuk membeli pick up bulan ambulance sebesar Rp 50 juta untuk uang muka., namun sampai perkara ini di pengadilan kendaraan yang dimaksud tidak ada.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU mendakwa terdakwa pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana untuk dakwaan primair.

Melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana untuk dakwaan subsidair.

No More Posts Available.

No more pages to load.