sergap TKP – TANGGAMUS
Kejaksan Negeri Tanggamus telah melakukan kegiatan “Penyerahan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), dalam perkara Tindak Pidana Korupsi An. Tersangka EDISON, SE, M.M Bin ZAWAHIRI MURAD (Alm). Senin (31/10/2022).
Kegiatan Penyerahan Berkas Perkara, dilaksanakan di RUTAN KELAS IIB KOTA AGUNG pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 14.30 WIB
Dalam kasus tersebut, Tersangka EDISON, SE, M.M Bin ZAWAHIRI MURAD (Alm), Selaku Kepala Dinas PPPA DALDUK & KB Kabupaten Tanggamus Tahun 2014-2021.
Tersangka EDISON, SE, M.M Bin ZAWAHIRI MURAD (Alm) didampingi oleh penasihat hukum yaitu Sdr. Kabul Budiono, SH., MH dari Kantor Pengacara Sopian Sitepu & Partners.
Berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus, Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1. 551.654.762,00 (satu milyar lima ratus lima puluh satu juta enam ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah).