Polsek Pabean Cantikan Tangkap 2 Pelaku Curanmor

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Tim Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap 2 (dua) terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selasa (8/11/2022).

Kedua pelaku yang diketahui  berinisial AS (24) warga Jalan Panggung Surabaya dan WA (25) warga jalan Muteran Pabean Cantikan Surabaya itu, ditangkap setelah sebelumnya terlibat aksi pencurian sepeda motor di pasar ikan Jalan Panggung Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renata mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah menggasak sepeda motor milik salah satu pedagang berinisial J (47) warga Jalan Indrapura Baru Surabaya.

“Peristiwa pencurian itu terjadi di wilayah pasar Ikan jalan Panggung Pabean Surabaya, bermula saat korban memarkir kendaraannya di Pasar Ikan Jalan Panggung Surabaya pada pada hari Kamis 08 Agustus 2022 pukul 06.30 Wib,” kata Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renata. Senin (07/11/2022).

Kapolsek menjelaskan, korban mengetahui pada pukul 06 : 30 Wib, setelah korban selesai berjualan, sepeda motor merk Honda Beat dengan Nopol L-5203- PF tersebut tidak ada di tempat.

“Korban kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya,” terang Kompol Hegy Renata.

Setelah menerima laporan tentang pencurian tersebut, kata Kompol Hegy Renata, anggota Reskrim kemudian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dibantu alat bukti yang sah. Pada hari Selasa 25 Oktober 2022 petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku,” ujar Kompol Hegy Renata.

Atas informasi tersebut polisi melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap salah satu tersangka yakni berinisial AS.

“AS ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian yaitu dijalan Panggung Surabaya. Setelah diinterogasi dia mengakui telah mencuri di tiga TKP di Surabaya, terakhir mencuri sepeda motor di Pasar Ikan jalan Panggung Surabaya,” tuturnya.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dicecar pertanyaan oleh penyidik, kedua akhirnya mengaku tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu oleh rekannya berinisial S (DOP).

Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya.

“Atas perbuatannya, Pelaku dipersangkakan  Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.” tegas Kompol Hegy.

No More Posts Available.

No more pages to load.