sergap TKP – JAKARTA
Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap dua orang terkait adanya laporan kasus pungutan liar (pungli) terhadap sopir di Jalan Raya Cacing, di dekat PT Komatsu, Cilincing, Jakarta Utara.
Pada keterangannya, Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra mengatakan bahwa, untuk mengelabui dan memalak korban, pelaku berinisial S (40) dan A (42) mengaku sebagai anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Kami menindaklanjuti atas informasi dari warga masyarakat melalui direct massage (DM) Instagram @polsek_cilincing_humas tentang adanya pungli atas nama ormas yang meresahkan para sopir,” kata Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra, Kamis (10/11/2022).
Kanit Reskrim menjelaskan, Kasus pungli yang dilakukan pelaku tersebut terjadi di Jalan Raya Cacing di dekat PT Komatsu, Sukapura, Cilincing, Jakut. Atas laporan masyarakat anggota Polsek Cilincing kemudian langsung bergerak dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Saat diamankan, dari tangan kedua orang laki-laki berinsial S dan A juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 40.000,” ujar AKP Alex Chandra,
Setelah ditangkap, kata AKP Alex Chandra, kedua pelaku kemudian langsung diamankan di Mapolsek Cilincing untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Guna proses pemeriksaan kedua orang tersebut diamankan ke Polsek Cilincing,” pungkasnya.