Unit PPA Polres Serang Ungkap Kasus Pengiriman TKI Ilegal

oleh -
oleh

sergap TKP – SERANG

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang berhasil mengungkap kasus Pengiriman jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri non prosedural atau secara ilegal

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial FT (48) dan HA (47).

Kedua IRT itu, diamanakan di rumahnya masing-masing di Kecamatan Lebakwangi dan  Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Selain mengamankan keduanya, dari tangan mereka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 buku nikah, paspor, tiket pesawat serta lembar lampiran visa, paspor dan tiket.

Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza menjelaskan pengungkapan kasus jasa pengiriman TKI non prosedural ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

“Dari informasi tersebut, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Rohkidi kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi,” kata Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza didampingi Kasie Humas Iptu Dedi Jumhaedi pada Jumat (25/11/2022).

Dari hasil penyelidikan, lanjut Kasat Reskrim, personil Unit PPA mengamankan FT dan HA di rumahnya masing-masing bersama barang bukti yang ditemukan. Kedua tersangka kemudian diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal,” ujar AKP Dedi Mirza.

Bisnis pengiriman TKI non prosedural itu, kata AKP Dedi Mirza, sudah dilakukan pelaku sejak 2019. Bahkan selama 4 tahun melakukan bisnisnya, kedua tersangka mengaku tidak mengingat berapa jumlah pekerja migran ilegal yang telah diberangkatkan.

“Sudah 4 tahun berjalan dan tersangka tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja,” tutur AKP Dedi Mirza.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.