Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Ungkap Kasus Penyalahgunaan Data Nasabah Bank

oleh -
oleh

sergap TKP – SEMARANG

Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus penyalahgunaan data nasabah salah satu bank di Kota Semarang, Jawa Tengah. Rabu (01/11/2023).

Dari ungkap kasus tersebut, polisi juga telah mengamankan dan menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka.

Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, Dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang diantaranya merupakan mantan karyawan bank berinisial SAN dan DY. Sedangkan dua lainnya SL dan YS.

“Modusnya kedua tersangka mantan karyawan bank menggunakan data KTP Elektronik orang lain untuk membuat rekening dan penerbitan transaksi mesin EDC atas rekening tersebut tanpa seijin pemilik yang sah,” kata Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio. Selasa (31/10/2023).

“Kemudian diberikan kepada orang lain yakni tersangka SL dan YS untuk transaksi gestun (gesek tunai),” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.

Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, para tersangka ini telah menjalankan aksinya sejak tahun 2020.

Atas perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian pajak transaksi hingga miliaran rupiah.

“SAN dan DY diuntungkan dengan mendapat insentif bonus penerbitan EDC dan transaksi keuangan Rp250 ribu per mesin EDC. Tersangka SL dan YS diuntungkan fee transaksi sebesar 0,3% hingga 1% tiap transaksi per mesin EDC dan tak mendapat tagihan pajak,” terang Kombes Pol Dwi Subagio.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang Undang Perbankan dan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang ITE.

“Ancaman hukumnya maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 Miliar.” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.