Tetapkan Sebagai Tersangka, Kejagung Tahan Pengusaha Properti Surabaya Budi Said

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan pengusaha properti Surabaya, Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. Jumat (19/01/2024).

“Telah memanggil seorang saksi bernama BS (Budi Said) seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud,” kata Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Kamis (17/1/2024).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka,” Ujarnya.

Kuntadi menjelaskan, Tersangka Budi Said selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini.

Budi Said ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung

“Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Kuntadi.

Atas perbuatannya, Budi Said dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.