sergap TKP – SURABAYA
Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peledakan bom ikan jenis bondet yang terjadi di Kab. Pamekasan, Madura. Jumat (23/2/2024).
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Kasus pengungkapan peledakan bondet terjadi di Kab. Pamekasan, Madura.
” TKP-nya terjadi pada hari Senin (19/2/2024) pukul 03.00 WIB. Bondet (bom ikan -red) diledakkan di rumah Ketua KPPS, Kusyairi (53) yang juga seorang PNS, tepatnya di Dsn. Timur, Ds. Nyalabu Daya, Kec. Pamekasan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto didampingi Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim. Jumat (23/2/2024).
Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, Selain berhasil mengungkap kasus tersebut, polisi juga mengamankan 3 orang tersangka.
Ketiga tersangka yang diamankan tersebut, masing-masing berinisial S (38), perannya sebagai eksekutor, A (30), perannya sebagai ‘Otak Pelaku’. Dan AR (30), berperan sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.
“Tersangka S membawa 2 buah bondet dari atas perintah dari tersangka A dan diledakkan di rumah Kusyairi pukul 03.00 WIB. Selang 3-5 menit, bondet itu meledak. Tersangka S mendapatkan imbalan sebesar Rp. 500 ribu dari tersangka A. Akibat kejadian itu, korban Kusyairi mengalami kerugian materil senilai Rp. 10 juta,” ujar Kombes Pol Totok Suharyanto.
Tersangka A sebagai otak pelaku mendapatkan bondet dari penjualan AR seharga Rp 150 ribu sebelum hari raya Idul Fitri tahun 2023.
“Tersangka A sebelum memerintahkan untuk melakukan peledakan 3 (tiga) bulan yang lalu juga memerintahkan untuk melakukan peledakan namun itu tidak terjadi.” terang Kombes Pol Totok Suharyanto.
“Untuk motif tersangka A adalah dendam karena Feri (anak dari Kusyairi) diduga sebagai informan kasus tindak pidana Narkoba (sabu-sabu) yang ditangkap oleh Polres Pamekasan,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Pol Sodiq Pratomo menambahkan, barang bukti (BB) yang diamankan diantaranya yakni 2 (dua) buah benda peledak jenis mercon berbentuk bulat, 1 (satu) buah tepung tapioka, 1 (satu) buah bubuk misiu, 2 (dua) buah kantong plastik tawas, 1 (satu) buah kantong plastik potasium, 1 (satu) buah kantong plastik sendawa, 1 (satu) alat pembuat bahan peledak jenis mercon.
Lebih lanjut, Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP.
“Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun.” tegas Kombes Pol Totok Suharyanto.
“Sekali lagi saya tegaskan, kasus ledakan bondet di rumah Ketua KPPS, Kusyairi bukan motif politik. Ini murni karena tersangka balas dendam pribadi di tahun 2019 kepada Feri menjadi cepu narkoba,” pungkasnya.