Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Polres Metro Jakarta Barat Amankan 5,1 Kilogram Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Terhitung selama periode Maret-April 2024, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap dan menangkap 5 (lima) pelaku penyalahgunaan narkoba.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 5,1 kilogram sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, Pengungkapan berdasarkan tiga laporan polisi. Salah satunya melibatkan artis Rio Refian (RR).

“Pengungkapan kasus yang melibatkan publik figur berinisial RR, dimulai dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan sabu dan pil ekstasi di Jakarta Barat,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi. Sabtu (4/5/2024).

Sementara dua lokasi penangkapan lainnya berada Jl. Anggrek Rosliana VII Rt 002/008, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Serta Stasiun Pasar Turi Surabaya Jawa Timur dan Jatinegara, Jakarta Timur.

“Pertama Unit Narkoba Polsek Tambora mendapatkan informasi tentang transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan tersangka berinisial RH dan VM dengan barang bukti sabu 2.040 gram,” ujar Kombes Pol M Syahduddi..

“Kasus kedua diungkap setelah mendapat informasi tentang transaksi sabu di Tamansari dan berhasil mengamankan tersangka berinisial IS dan FL di Surabaya dengan barang bukti sabu sebanyak 3.107 gram,” terangnya.

Dari total sabu yang diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba. Adapun nilai nominal di pasar gelap narkoba seharga Rp9.266.400.000.

No More Posts Available.

No more pages to load.