Selama Januari – Juni 2024, Satreskrim Polres Padang Pariaman Tangani 108 Kasus Tindak Pidana

oleh -
oleh

sergap TKP – PADANG PARIAMAN

Aparat Satreskrim Polres Padang Pariaman selama kurun waktu Januari – Juni 2024, tercatat menangani sebanyak 108 kasus tindak pidana.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir saat kegiatan Press Conference dalam rangka Hari Bhayangkara ke 78 bersama media di Mapolres Padang Pariaman. Sabtu (29/06/2024).

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan,  Dari ratusan kasus yang masuk tersebut semuanya sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya,

Menurut Kapolres, ada sebanyak 17 kasus yang menonjol ditangani pihaknya pada periode ini, dengan jumlah kasus terbanyak ada pada persetubuhan dan Pencabulan anak di bawah umur.

“Diantaranya, Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur sebanyak 13 (tiga belas) kasus dan Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah umur sebanyak 9 (sembilan) kasus,” kata AKBP Ahmad Faisol Amir.

“Serta, Kekerasan seksual sebanyak 3 (tiga) kasus, Kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebanyak 5 (lima) kasus,” ujarnya.

Kapolres juga merinci ada sebanyak 11 kasus Pencurian dengan pemberatan, Pencurian biasa sebanyak 9 (sembilan) kasus, Pencurian kendaraan bermotor sebanyak 5 (lima) kasus dan Pencurian ternak sebanyak 2 (dua) kasus.

“Lalu, Penipuan atau penggelapan sebanyak 14 (empat belas) kasus, Penganiayaan sebanyak 16 (enam belas) kasus dan Pembakaran sebanyak 1 (satu) kasus dan Judi online sebanyak 1 (satu) kasus.” tutur AKBP Ahmad Faisol Amir.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Pembunuhan sebanyak 1 (satu) kaus, Pengrusakan sebanyak 2 (dua) kasus, Penghinaan sebanyak 2 (dua) kasus, Pemalsuan tandatangan sebanyak 1 (satu) kasus. Kejahatan elektronik sebanyak 1 (satu) kasus dan lain-lain 12 (dua belas) kasus.

“Total ada sebanyak 30 tersangka laki-laki dan dua anak-anak. Serta dua unit sepeda motor, satu buah golok dan pakaian,” terangnya.

Dari total kasus tersebut 24 perkara sudah P 21, 16 perkara masih tahap 1, Restorasi Justice sebanyak 10 kasus dan masih proses Lidik 58 kasus.

Kapolres juga merinci ada sebanyak 31 kasus narkotika yang diproses pihaknya selama ini, dengan jumlah barang bukti sabu 173 gram, 3.5 kilo ganja dan 2 butir pil ekstasi.

“Sampai sekarang dari 31 kasus tersebut sudah 11 perkara yang P 21, sembilanperkara dalam tahap 1 dan 11 laporan dalam tahap sidik.” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.