Polsek Karangploso Amankan Kurir Narkoba Jenis Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – MALANG

Tim Unit Reskrim Polsek Karangploso, Polres Malang berhasil mengamankan seorang terduga kurir narkoba jenis sabu berinisial AK (38) asal warga Tambakrejo, Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Terduga pelaku AK, diamankan bersama  barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,13 gram.

Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, Tersangka AK ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Karangploso saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah gang sempit di kawasan Pujasera Karangploso pada hari Jumat malam (20/9/2024).

Penangkapan AK tersebut, merupakan pengembangan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut yang diduga kuat merupakan lokasi transaksi narkoba.

“Petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan tisu dan dilapisi selotip dari tangan tersangka saat penggeledahan. Penangkapan dilakukan di gang sempit dekat Pujasera Karangploso sekitar pukuil 21.00 WIB,” kata Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, Selasa (24/9/2024).

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi turut menyita sebuah ponsel milik AK, yang di dalamnya ditemukan percakapan terkait transaksi narkoba.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AK merupakan kurir yang mendapat perintah dari seorang pengedar berinisial Y, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Tersangka AK mengaku bahwa paket sabu yang dibungkus tisu dan selotip itu akan dijual kepada pembeli di lokasi yang sudah ditentukan. Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, di mana pengedar dan pembeli tidak pernah bertemu secara langsung,” ujar AKP Ponsen Dadang Martianto.

Lebih lanjut, AKP Ponsen Dadang menjelaskan, Tersangka AK hanya bertugas meletakkan paket sabu di tempat yang telah disepakati dengan imbalan uang.

“Untuk setiap transaksi, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu. Saat ini, kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar di atasnya,” terang AKP Ponsen Dadang Martianto.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Tersangka AK saat ini ditahan di Rutan Polsek Karangploso.

Terkait kasus yang sama, Polisi saat ini juga masih memburu pengedar berinisial Y yang diduga merupakan pemasok utama dalam jaringan ini.

Sedangkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka AK terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya, penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.” tegas AKP Ponsen Dadang Martianto.

No More Posts Available.

No more pages to load.