Polres Malang Ungkap Dan Tangkap Pencuri Motor Milik Petugas Penyapu Jalan

oleh -
oleh

sergap TKP – MALANG

Polres Malang berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) milik seorang petugas penyapu jalan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Rabu (2/10/2024).

Selain menangkap tersangka pelaku, dari pengembangan penyelidikan polisi juga menangkap seorang penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, Kedua tersangka pelaku tersebut diamankan dari dua lokasi yang terpisah.

“Pelaku utama berinisial SY (58) merupakan warga Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen. Sedangkan penadah barang hasil curian, SW (51), merupakan warga Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto. di Mapolres Malang, Selasa (1/10/2024).

“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dan seorang penadah terkait kejadian Curanmor di Kecamatan Kepanjen,” ujar AKP Ponsen Dadang Martianto.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan korban berinisial FJ (45), warga Desa Ngadilangkung, Kepanjen, yang melaporkan telah kehilangan sepeda motor Honda Supra miliknya saat bekerja sebagai petugas penyapu jalan di sekitar Jalan A Yani, Kepanjen, pada hari Sabtu (21/9/2024).

Saat kejadian, korban meninggalkan motornya di pinggir jalan sekitar pukul 06.00 WIB untuk menyelesaikan tugasnya menyapu di sepanjang Jalan Adi Mulyo hingga depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Prayudha Nirmala.

Setelah selesai bekerja, DS terkejut mendapati sepeda motornya telah hilang. Tanpa menunggu lama, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang dengan membawa bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB.

“Korban langsung melaporkan kehilangan ini ke Polres Malang dengan membawa dokumen kendaraannya,” terang AKP Ponsen Dadang Martianto.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Malang kemudian langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di kediaman masing-masing pada Kamis (26/9/2024) tanpa perlawanan.

“Tim kami berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan,” tutur AKP Ponsen Dadang Martianto.

Lebih lanjut, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, Ketika dilakukan  pemeriksaan, Tersangka SY mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu.

Setelah berhasil mencuri motor milik korban di Jalan A Yani, SY kemudian menjualnya kepada SW dengan harga Rp1,2 juta.

“SY mengakui menggunakan kunci palsu saat melakukan aksinya. Motor curian kemudian dijual kepada SW dengan harga Rp 1,2 juta,” terangnya.

Pihak kepolisian, kata AKP Ponsen Dadang Martianto juga menemukan bahwa SY adalah seorang residivis kasus pencurian kayu di Kecamatan Donomulyo beberapa tahun silam.

“Pelaku SY ini memang residivis, sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian kayu illegal,” imbuh AKP Dadang.

Atas perbuatannya, Tersangka SY akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

“Sementara, Tersangka SW akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.